Sabtu, 29 November 2008

TUGAS Pkn K.D 2

  1. Bentuk Negara Republik Indonesia adalah kesatuan. Wilayah Negara di bagi menjadi beberapa daerah provinsi. Daerah provinsi di bagi menjadi beberapa daerah Kabupaten.

  1. Konstitusi yang di terapkan di Negara Republik Indonesia adalah Yang lebih luas dari undang-undang,tetapi lebih sempit dari hukum tatanegara.

    Konstitusi dibagi menjadi dua macam yaitu
    *Tertulis
    -undang-undanng dasar .
    -undang-undang organic.
    -peraturan perundang-undangan lainnya.

    *Tidak tertulis
    -kebiasaan
    -kesepakatan
    -adat istiadat
    -konvensi

  1. Sistem Kabinet yang berlaku di Negara Republik Indonesia adalah Presidensial yang berarti Presiden merupakan Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.

  1. Eksekutif

Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan dan sebagai Panglima tertinggi angkatan bersenjata.

  1. Pemegang Kedaulatan Negara Republik Indonesia di pegang oleh semua Lembaga Negara kecuali Lembaga Yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu.

  1. Pelaksanaan asas Trias Politika, di laksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari Trias Polotika. Misalnya, Presiden selain sebagai pemegang Kekuasaan Eksekutif juga kekuasaan Legislatif dan Yudikatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

t0mboy

mY sL!dE